February 7, 2008
Pembelian Bensin-Solar Dibatasi
Kamis, 07 Feb 2008,
Pembelian Bensin-Solar Dibatasi
Dengan Sistem Kartu, Diterapkan Mei 2008
JAKARTA - Setelah sempat maju mundur, kebijakan pembatasan pembelian premium dan solar mulai diterapkan Mei 2008. Nanti setiap kendaraan mendapat jatah pembelian bahan bakar per hari. Volume pembelian dikendalikan melalui kartu pintar (smart card) yang ditempel di kaca depan kendaraan
"Kartu tersebut memiliki barcode yang akan dibaca dengan alat pemindai di SPBU, berapa volume maksimal yang boleh dibeli setiap hari. Bila melebihi jatah volume hari itu, otomatis pembelian ditolak," ujar anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Adi Subagyo di Jakarta kemarin (6/2).
Proyek tersebut akan dimulai di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) yang kemudian dilanjutkan ke daerah lain di Jawa dan Bali pada akhir 2008.
Metode kartu pintar itu berbeda dengan rencana yang batal diterapkan Januari 2008 lalu. Awalnya, pemerintah hanya melakukan pembatasan untuk mobil pribadi. Caranya, pemerintah mendistribusikan pertamax dengan oktan 92, yang kelasnya antara premium (oktan 90) dan pertamax (oktan 94). Dengan cara seperti itu mobil-mobil pribadi ’dipaksa’ beralih ke BBM tak bersubsidi.
Namun, pembatasan BBM dengan pergantian ke pertamax itu mendapat reaksi negatif dari publik, sehingga gugur sebelum diterapkan. Pemerintah berharap metode baru dengan kartu pintar bisa diterima masyarakat luas.
Untuk menghindari penyalahgunaan, kartu pintar telah diatur untuk tidak dapat digunakan bila dicuri atau dipindahkan ke tempat lain. Saat ini BPH Migas berkoordinasi dengan Pertamina, Hiswana Migas, Pemerintah Daerah, Dirjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan, dan Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri untuk persiapan pelaksanaan pembatasan konsumsi premium dan solar di Jakarta.
Adi menuturkan, ada sejumlah opsi pembatasan volume BBM yang tengah dimatangkan BPH Migas. Yakni, pembatasan dilakukan untuk seluruh kendaraan atau dikecualikan bagi angkutan umum dan barang. Selain itu, apakah pembatasan dilakukan pada seluruh tipe mobil atau hanya diterapkan bagi kendaraan bermesin di atas 2.000 cc.
"Opsi lain adalah semua jenis kendaraan pribadi dibatasi untuk pembelian bahan bakar bersubsidi maksimal lima liter per hari," ungkapnya.
Selain mematangkan program pembatasan premium dan solar, BPH Migas tengah menggodok rencana pembatasan konsumsi minyak tanah. Program penghematan minyak tanah melalui pemakaian kartu kendali direncanakan mulai April 2008 di Jawa-Bali. BPH Migas memperkirakan program itu mampu mengurangi konsumsi minyak tanah hingga 19 persen.
Kartu kendali akan digunakan untuk sementara di 63 kabupaten/kota, menunggu daerah tersebut ditetapkan menjadi wilayah konversi minyak tanah ke elpiji. "Kalau sudah ditetapkan Pertamina menjadi wilayah konversi, minyak tanah akan ditarik 100 persen," terang Adi.
Dari pembatasan konsumsi premium dan solar, BPH Migas memperkirakan mendapat penghematan subsidi BBM Rp 7 triliun. Sedangkan dari pembatasan konsumsi minyak tanah diperoleh penghematan subsidi BBM Rp 3 triliun.
Kebijakan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi itu tak lepas dari langkah pemerintah memangkas subsidi BBM pada APBN Perubahan 2008. Pemerintah mengurangi subsidi di bidang energi senilai Rp 20 triliun. Masing-masing pemangkasan Rp 10 triliun subsidi BBM dan Rp 10 triliun subsidi listrik. (noe/tof)
Jawa Pos








Leave a Comment
You must be logged in to post a comment.