February 16, 2008
Kasus BLBI akan Dimasukkan ke Program Star

Sabtu, 16 Februari 2008
Kasus BLBI akan Dimasukkan ke Program Star
JAKARTA — Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) mungkin akan termasuk dalam enam kasus yang diajukan oleh Indonesia untuk memulai program Stolen Asset Recovery (StAR) Initiative yang digagas oleh Bank Dunia.
"Tidak tertutup kemungkinan. Ini baru dirumuskan, untuk kumpulkan data-data larinya uang itu," kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, di Kantor Presiden, Jumat (15/2). Menurut dia, tim yang dibentuk untuk menyiapkan enam kasus tersebut dan diketuai oleh Asisten Khusus Jaksa Agung, Budiman Rahardjo, saat ini tengah bekerja untuk mengumpulkan data-data.
Hendarman menambahkan, ia akan memprioritaskan kasus BLBI yang sudah lama tersimpan dan sulit untuk dikejar asetnya untuk menjadi bagian dari prgram StAR. Sebagai Presiden Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) yang melibatkan 104 negara, Hendarman mengatakan, ia juga akan menggunakan posisinya untuk bekerja sama dengan negara lain guna mengejar aset negara yang dilarikan ke luar negeri.
"Sekarang kan saya Presiden UNCAC yang membawahkan 104 negara, jadi di manapun disimpan uang itu, akan saya tindak lanjuti," ujarnya. Pada pertemuan antara Kejaksaan Agung dan Bank Dunia di sela-sela Konferensi Antikorupsi Sedunia di Bali pada awal Februari 2008, Bank Dunia meminta Kejakgung untuk menyiapkan enam kasus untuk memulai program StAR.
Menurut rencana, program pemberian bantuan teknis untuk melacak dan mengembalikan aset negara yang dilarikan ke luar negeri itu akan dimulai pada Maret 2008. Namun, dengan alasan kepentingan keberhasilan pengembalian aset, Hendarman saat itu menolak untuk merinci enam kasus dan kerugian negara yang dapat dikembalikan dari kasus tersebut. "Kalau saya sebutkan sekarang, nanti uangnya keburu hilang," ujarnya.
Indonesia adalah negara pertama yang menyatakan diri bergabung dengan program StAR, hanya satu minggu sejak program itu diluncurkan pada September 2007. Program StAR hanya menyediakan bantuan teknis bagi negara pencari aset untuk melacak kekayaan negara yang dilarikan oleh koruptor, tanpa memberikan data-data aset tersebut.
Data BLBI
Terkait dirilisnya sejumlah obligor bermasalah yang terkait BLBI oleh pemerintah, Menteri Sekretaris Negara, Hatta Radjasa, menegaskan bahwa semua data yang disampaikan itu tentu ada dasarnya. "Data yang disampaikan itu tentu ada referensinya. Tentu itu dari Menko Perekonomian dan Menkeu tidak gegabah atau sembarangan menyampaikan data," kata Hatta, Jumat (15/02).
Berdasarkan kesepakatan pemerintah dengan DPR, dana BLBI dari delapan orang obligor mencapai Rp 2,297 triliun. Dari data BPK sebelumnya, dana BLBI dari para obligor mencapai Rp 9,3 triliun. Data-data yang valid itu, lanjutnya, termasuk data BPK akan dipakai sebagai acuan pemerintah untuk menyelesaikan kasus tersebut. "Data-data itu yang diminta dalam pertanyaan DPR dan tentu sejauh ini yang juga digunakan sebagai referensi dalam upaya pengembalian aset ataupun pengembalian pinjaman yang bermasalah."
Dia mengakui tak punya kompetensi untuk mengatakan apakah data itu akan direvisi lagi atau tidak. Menurutnya, Menkeu yang merespons adanya data-data baru atau tidak. "Ada proses hukum dan pengadilan, yang barangkali putusan pengadilan itu belum keluar. Bisa saja setelah kita melakukan hal seperti ini (proses hukum), data itu berubah. Namanya juga proses itu kan berlangsung terus," katanya. wed
Republika Online








Leave a Comment
You must be logged in to post a comment.