Amazon.com Widgets

February 15, 2008

Terima Uang, Antasari Juga Harus Usut Kejagung

KPK Antasari Azhar

Bukti baru kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) terkuak. Berdasarkan dokumen-dokumen BI terbaru yang diperoleh Indonesia Corruption Watch (ICW) terungkap fakta bahwa aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dilakukan di era Syahril Sabirin. Dewan gubernur (DG) era Burhanuddin Abdullah hanya berperan menutup-nutupi pengeluaran tersebut.

Dokumen-dokumen tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin (14/2). Anggota Badan Pekerja ICW Adnan Topan Husodo mengungkapkan, Rapat Dewan Gubernur (RDG) 3 Juni 2003 yang menyetujui penggunaan dana YPPI Rp 100 miliar hanyalah formalitas. Demikian juga pembentukan panitia Pengembangan Sosial Kemasyarakatan (PSK) yang dipimpin Aulia Pohan dan Maman H. Somantri (ex-officio) hanya rekayasa.

Sesuai keputusan RDG 22 Juli 2003, PSK ditugasi mengelola dana dari YPPI Rp 100 miliar dan menagih Rp 71,5 miliar di antaranya. "Argumentasi BI bahwa dana YPPI Rp 100 miliar untuk PSK dan Binsos hanya cover up (kamuflase, Red). Program itu tidak pernah ada," ujar Adnan di gedung KPK Kuningan.

Dia mengungkapkan, dana YPPI sudah digunakan sebelum adanya RDG 3 Juni 2003. Buktinya, dalam surat bertanggal 23 Mei 2003, mantan Deputi Gubernur BI Iwan R. Prawiranata mengajukan permohonan pergantian biaya Rp 8,5 miliar yang sudah dikeluarkan kepada Syahril Sabirin selaku gubernur BI. "Tak jelas digunakan untuk apa uang sebesar itu," jelas Adnan.

Ada lagi bukti surat bertanggal 25 Juli 2003 dari Ketua Yayasan YPPI Badrijussalam Hadi dan Bendahara YPPI Ratnawati Priyono kepada Aulia Pohan (AP) dan Maman H. Somantri (MHS) berisi permintaan penarikan dana YPPI Rp 66,5 miliar oleh PSK demi lancarnya likuiditas BI. Namun, di bagian kiri bawah surat No.5/02/Ctt/DP itu terdapat catatan MHS yang mengungkapkan dana tersebut sudah ’out’ dari YPPI. "Itu membuktikan pencairan dana dilakukan sebelumnya. Bisa dikatakan kerja PSK fiktif," tambah Adnan.

Kebijakan pasca RDG 3 Juni 2003 yang menyetujui suntikan modal pada YPPI Rp 100 miliar untuk kegiatan binsos, juga merupakan kebijakan fiktif dan untuk menutupi pengeluaran dana yang dilakukan pada masa kepemimpinan Syahril. "Kebijakan binsos hanya untuk melegitimasi bahwa penggunaan dana YPPI Rp 100 miliar telah dilakukan sesuai tujuan dan peruntukannya dengan benar," tambah Adnan.

Meski kepemimpinan AP dan MHS di PSK fiktif, itu tak berarti menghilangkan pertanggungjawaban dua mantan petinggi BI tersebut. Pasalnya, keduanya tercatat sebagai anggota dewan gubernur yang menyetujui pencairan dana YPPI. Keduanya juga diketahui menjabat dewan pengawas YPPI yang diduga menghubungkan RDG dan YPPI yang secara kelembagaan terpisah. "Semua yang terlibat dalam kasus BI, baik era Syahril dan Burhanuddin harus diperiksa," ujarnya.

Apa kepentingan BI era Burhanuddin menutupi praktik di masa Syahril?
Menurut Adnan, secara kelembagaan BI menghadapi audit BPK, sementara YPPI menghadapi audit dari akuntan publik. "Kalau diketahui dana yayasan dipergunakan tidak sesuai peruntukannya, itu bakal jadi masalah," ujarnya.

Antasari Diuji

Berdasarkan bukti baru, uang YPPI tak hanya mengalir ke dua hilir, pejabat BI bermasalah yang mengisi pundi-pundi para pengacara dan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Uang tersebut juga mengalir ke oknum Kejaksaan Agung. Hal tersebut terungkap dalam dokumen tertanggal 4 Juli 2003.

Dokumen itu memuat permohonan bantuan dana Rp 13,5 miliar dari Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong (sekarang Direktur Hukum BI, Red) kepada Aulia Pohan. Tujuannya untuk keperluan diseminasi BLBI kepada stakeholder di Kejaksaan Agung dan menangkal isu-isu negatif mengenai BI serta menjaga dan mengambangkan isu-isu positif mengenai BI yang dilakukan Iwan R. Prawiranata.

Menurut Adnan, istilah "diseminasi" bisa jadi adalah pelunakan makna dari suap. "KPK tak boleh diskriminatif, lembaga ini harus memeriksa seluruh dewan gubernur. Juga pihak-pihak penerima dana, baik para politisi maupun aparat penegak hukum," ujar pria berambut pendek itu.

"Surat rahasia" BPK ke KPK tertanggal 14 November 2006 juga memuat informasi bahwa berdasarkan keterangan pihak terkait, dana BI juga diserahkan kepada oknum-oknum penegak hukum di Kejagung yang mengurus perkara setiap pejabat BI yang terkena kasus. Yakni, mantan Gubernur BI Soedradjad Djiwandono, mantan Deputi Gubernur BI Iwan R. Prawiranata, mantan Direksi BI Heru Supraptomo, Hendrobudianto, dan Paul Sutopo.

Apalagi, kemudian penyidikan kasus mantan Gubernur BI Soedradjad Djiwandono dan Iwan R. Prawiranata di-SP3-kan oleh Kejagung.

Menurut Adnan, dugaan aliran dana ke Kejagung merupakan sebuah upaya menyelesaikan kasus BLBI dengan cara-cara yang menguntungkan. Suatu bentuk dugaan suap dari BI kepada penegak hukum. "Kita uji siapa yang urus kasus BLBI di kejaksaan. Itu kan Antasari (Antasari Azhar). Orangnya ada di atas," ujar Adnan. Menurut Adnan, KPK harus juga menelisik siapa saja oknum Kejagung yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kepada wartawan, Ketua KPK Antasari Azhar berjanji tak diskriminatif dalam menguak kasus BI, termasuk terhadap oknum penegak hukum yang disebut-sebut menerima kucuran dana. "Tergantung alat bukti. Kalau alat bukti cukup, harus kita panggil," ujar pria berkumis itu. (ein/kim)

Jawa Pos

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Help

Permalink • Print • Comment

Trackback uri

http://hotinfo.jawabali.com/blbi/terima-uang-antasari-juga-harus-usut-kejagung-21/trackback

Related Entries

Leave a Comment

You must be logged in to post a comment.