February 17, 2008
Yang Dikorbankan dan Yang Diselamatkan

Minggu, 17 Feb 2008,
Yang Dikorbankan dan Yang Diselamatkan
Ada gelagat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak serius menguak aliran dana Bank Indonesia (BI). Itu menyangkut duit yang diduga mengalir ke sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2000. Dari 17 nama yang dimintakan cekal oleh KPK, sebagian besar adalah para pejabat dan mantan pejabat BI. Hanya ada satu nama yang berhubungan dengan DPR, yakni Anthony Zeidra Abidin. Itu pun sudah mantan.
Sedangkan Hamka Yamdu (sekarang di Komisi XI DPR) yang disebut-sebut sebagai calon tersangka lolos dari cekal dan bebas bepergian ke luar negeri. "Ada yang dikorbankan dan diselamatkan dalam pengusutan kasus BI tersebut," ujar Koordinator Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dalam diskusi bertajuk KPK Salah Alamat di Restoran Bebek Bali kemarin (16/02).
Kasus BI, lanjut dia, tak boleh berhenti pada pengusutan para mantan pejabat BI, termasuk besan Presiden SBY, Aulia Pohan. Di kalangan DPR, pengusutan juga tak boleh berhenti kepada Anthony yang saat ini menjabat wakil gubernur Jambi.
"15 anggota DPR lainnya (selain Anthony) diselamatkan Tak hanya itu. Karena pimpinan KPK adalah mantan jaksa, ada kesan Kejagung juga diselamatkan dalam kasus ini," ujar Emerson.
Seperti diberitakan, dalam kasus BI tersebut, sudah ditetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, dan pemimpin BI Surabaya Rusli Simanjuntak. Oey dan Rusli kini ditahan KPK.
Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) disebutkan, uang Rp 100 miliar yang diambil dari dana YPPI mengalir ke dua hulu. Dana Rp 68,5 miliar diserahkan mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong kepada lima mantan petinggi BI yang kena kasus hukum, termasuk mantan Gubernur BI Soedrajad Djiwandono.
Dalam laporan tersebut juga mengungkapkan, menurut keterangan pihak terkait, dana tersebut diserahkan kepada oknum penegak hukum di Kejaksaan Agung yang mengurus perkara masing-masing mantan petinggi bank sentral tersebut. Apalagi, kemudian diketahui bahwa perkara Soedrajad Djiwandono dan mantan Deputi Gubernur BI Iwan R. Prawiranata di SP3-kan Kejagung.
Dalam laporan BPK tersebut juga disebutkan, oknum-oknum jaksa yang mengurus kasus tersebut adalah Y.W. Mere, Chairul Amir, Enriana Fahruddin, Andi M. Iqbal, dan Robert Palealo (perkara Soedrajad).
Dalam perkara Iwan, ada dua jaksa, Y.W. Mere dan Baringin Sianturi. Dugaan aliran dana mengalir sampai Kejagung dikuatkan surat Oey Hoey Tiong kepada Aulia Pohan dan Maman H. Somantri bertanggal 4 Juli 2003.
Dalam surat tersebut, Oey meminta Rp 13,5 miliar -salah satu di antara untuk keperluan diseminasi BLBI kepada stake holder di Kejagung.
Sementara itu, dana Rp 31,5 miliar diduga mengalir ke 16 mantan anggota Komisi IX DPR (periode 1999-2004) melalui Kepala Biro Gubernur Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari. Dalam penjelasannya kepada wartawan, Ketua KPK Antasari Azhar mengungkapkan, tak mungkin memerkarakan seseorang tanpa alat bukti yang cukup. "Celakanya, korupsi atau suap tak pernah ada barang buktinya," komentar Emerson.
Untuk menguak kasus BI secara lebih dalam, KPK disarankan untuk membekukan kasus-kasus lain selama satu bulan hingga dua bulan. "Selama itu KPK fokus pada kasus BI. KPK harus membuktikan bahwa mereka tidak tebang pilih dan tidak mengistimewakan DPR," ujar Emerson.
Direktur Publikasi dan Pendidikan YLBHI Agustinus Edy Kristianto mengungkapkan, alasan KPK tak cukup bukti untuk memerkarakan anggota DPR penerima dana tak beralasan. "Menurut informasi, Rusli Simanjuntak mengakui pemberian dana ke anggota dewan dengan menggunakan bon kontan," ujarnya.
Mantan wartawan itu mengungkapkan, perlu ada kajian mendalam soal pola relasi DPR dengan lembaga lain, termasuk bank sentral. Tindakan BI yang mengalirkan dana ilegal memang tak dibenarkan. (ein/roy)
Jawa Pos








Leave a Comment
You must be logged in to post a comment.