February 20, 2008
FPDIP Kembalikan Tunjangan Legislasi

Berbentuk Cash, Nilainya Rp 2 M
JAKARTA - Fraksi PDI Perjuangan (FDIP) memberikan contoh terpuji. FPDIP kemarin (19/2) mengembalikan uang tunjangan pengesahan RUU selama 2007 yang telanjur dibagi-bagi kepada anggota DPR. Uang yang mengucur kepada 109 anggota FPDIP itu lebih dari Rp 2 miliar.
"Besok (hari ini, Red) uang itu akan kami kembalikan kepada kas negara melalui Sekjen dalam bentuk cash," kata Sekretaris FPDIP Ganjar Pranowo di Jakarta kemarin.
Tetapi, Ganjar mengatakan belum semua anggota FPDIP mengembalikan tunjangan legislasi yang diterima. "Ada beberapa anggota fraksi kami yang masih utang karena sudah terpakai," jelasnya.
Selain itu, imbuh Ganjar, sebagian dana tersebut terpakai untuk korban bencana alam. "Meski untuk bencana alam masih bisa ditoleransi, selagi masih mungkin atau bisa ditarik ya kami tarik lagi," tegasnya.
Bukankah penggunaan dana untuk bencana alam itu tidak untuk pribadi anggota DPR? "Kalau tidak dikembalikan, ya berarti menerima. Entah digunakan untuk keperluan apa pun," kata Ganjar yang juga ketua Pansus RUU Parpol dan Susduk Legislatif itu.
Kebijakan tunjangan legislasi untuk pengesahan RUU sudah disepakati untuk dihapus sejak 23 Januari lalu. Keputusan itu diambil melalui rapat konsultasi antara pimpinan DPR, pimpinan fraksi DPR, BURT (Badan Urusan Rumah Tangga) DPR, dan Sekjen DPR.
Padahal, umur kebijakan tersebut terbilang muda, baru diterapkan pada 2007. Dengan dihapuskannya kebijakan itu, anggota kehilangan kesempatan mendapatkan Rp 1 juta untuk setiap RUU yang disahkan menjadi UU.
Pimpinan dewan juga harus ikhlas melepas Rp 6 juta yang sebelumnya rutin diterima. Jajaran pimpinan fraksi menerima insentif lebih besar, yaitu Rp 11,5 juta.
Meski kebijakan itu dihapus, pimpinan DPR sebenarnya telah menegaskan tidak ada keharusan bagi anggota DPR untuk mengembalikan dana tunjangan legislasi 2007 yang telanjur diterima. Pilihan sikap anggota DPR dikembalikan kepada pribadi masing-masing atau arah kebijakan fraksinya. (pri/mk)
Jawa Pos








Leave a Comment
You must be logged in to post a comment.