Amazon.com Widgets

March 7, 2008

Herman, Sopir Angkot Korban Salah Vonis Kasus Perkosaan Anak Kandung

ancaman pistol.jpg

Jumat, 07 Mar 2008,
Herman, Sopir Angkot Korban Salah Vonis Kasus Perkosaan Anak Kandung

Dua Tahun Lebih Dipenjara Plus Dikucilkan Keluarga
Dua tahun setelah menjalani hukuman di penjara, Hermansyah bin Zainal Abidin, tiba-tiba bertemu pemerkosa anak kandungnya. Padahal, karena tuduhan memerkosa si buah hati itu, dia divonis delapan tahun penjara. Belum lagi hukuman sosial dikucilkan keluarga.

ZAINUDDIN-AHMAD MUZIR, Jambi

BEBERAPA kali Hermansyah bin Zainal Abidin menghela napas panjang. Dari wajahnya, laki-laki 31 tahun itu tampak menanggung beban psikologis yang berat. Cap bahwa dia pelaku kriminal yang tega memerkosa anak kandung sendiri menghancurkan martabatnya sebagai bapak, anggota masyarakat, bahkan sanak keluarga.

"Dalam sidang saya tetap tidak mengaku. Bahkan, anak saya yang jadi saksi korban juga mengatakan bahwa pelakunya bukan saya. Tapi, hakim malah marah-marah," kata Herman, panggilan akrabnya, saat ditemui Jambi Ekspres (Grup Jawa Pos) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Jambi, Selasa (4/3).

Memakai kopiah hitam, baju kaus biru berkerah, serta tanda pengenal napi yang dikalungkan di leher, kepada Jambi Ekspres yang membesuk pagi itu Herman menyatakan pasrah dengan nasibnya. Dia mengaku tidak dendam meski dua tahun lebih masuk penjara untuk perbuatan yang tak pernah dilakukannya.

Atas izin Kepala Lapas Drs Syahrial Hasan, hari itu Herman diwawancarai Jambi Ekspres bersama Haryanto bin Ahmad Marzuki, 26, kernetnya saat menjadi sopir angkot yang belakangan mengaku sebagai pemerkosa sebenarnya. Meski duduk bersebelahan di sofa yang sama, Herman bisa mengontrol perasaan. Dia tak terlihat emosional. Malah, Haryanto yang sering menunduk, menutupi rasa bersalah.

"Sekarang tidak ada lagi yang harus ditutup-tutupi. Di sini saya tidak merasa dihukum karena saya memang tidak bersalah,"kata Herman dengan suara datar.

Herman dan Haryanto sudah lama saling kenal. Sekitar tiga tahun bujangan itu bekerja sebagai kernet Herman yang menjadi sopir angkot jurusan Simpang Kawat-Terminal Rawasari di Kota Jambi. Begitu dekatnya, sehingga Yanto, panggilan akrab Haryanto, sehari-hari tidur dan makan di bedeng kontrakan Herman di kawasan Mayang, Kotabaru, Jambi.

Rumah bedeng yang disewa Herman memang kecil. Hanya terdiri atas dua kamar. Satu kamar digunakan untuk tempat tidur tiga anaknya. Satu kamar lagi untuk Herman bersama sang istri. Sementara Yanto numpang tidur di ruang tengah.

Nahas itu terjadi menjelang akhir 2005. Keluarga Herman saat itu sedang cekcok. Sang istri, Mahdalefa, 29, yang kesal karena suaminya sering pergi dengan wanita lain, memutuskan pulang ke rumah orang tuanya.

Herman sendiri hari itu minta diantar Yanto menuju Terminal Simpang Rimbo bersama WIL-nya. "Keduanya ke Padang naik mobil Amanah," kata Haryanto.

Karena bapak dan ibunya tak ada di rumah, tiga malam berturut-turut Yanto harus mengurus Bunga, sulung berusia 7 tahun, bersama kedua adiknya. Niat memerkosa itu sebetulnya terjadi secara tak sengaja. Malam pertama dan kedua, Yanto hanya menemani tidur ketiga anak itu.

Namun, entah apa yang merasuki pikiran Yanto, pada malam ketiga dia memerkosa gadis kecil itu. "Saya tidak mabuk, Pak. Saya benar-benar khilaf," katanya.

Karena kesakitan, Bunga pun menangis dan menjerit. Teriakan keras itu pun didengar para tetangga. Takut dikeroyok massa, Yanto melarikan diri. "Saya kabur lewat Terminal Rawasari," katanya.

Lolosnya Yanto dari gerebekan warga itu menjadi malapetaka bagi Herman. Ketika kasus itu ditangani polisi, Mahdalefa, justru menuduh suaminya sebagai pelaku. Alibi Herman bahwa malam itu dia di Padang juga tak digubris polisi.

Herman yang saat itu berada di Muara Labuh, Padang, Sumatera Barat, ditangkap polisi dari Polsek Muara Labuh atas laporan polisi Jambi. "Saya heran, kok tiba-tiba saya dituduh memerkosa anak saya sendiri. Saya curiga karena memang sedang bertengkar dengan istri," katanya.

Di kantor polisi Muara Labuh, kata Herman, dirinya sudah berusaha menjelaskan semuanya. Tapi, polisi tetap tidak percaya. "Saya dipukuli, tapi tetap tidak mengaku,"ujarnya.

Tiga hari setelah ditahan di Polsek Muara Labuh, Herman diantar ke Jambi dan diserahkan ke Polsek Kotabaru. Anehnya, selama dalam pemeriksaan, dia tidak pernah dipertemukan dengan anak dan istrinya. "Saya dipaksa mengaku dan menandatangani BAP," katanya.

Selama persidangan kasusnya di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, pria berhidung mancung itu berkali-kali menolak tuduhan pemerkosaan itu. Hal itu diperkuat keterangan Bunga, anak sekaligus korban, bahwa pelakunya adalah "Om Yanto".

"Saya pun bingung kenapa bisa dihukum. Saya tidak pernah melakukan pemerkosaan, terlebih kepada anak saya sendiri," ujarnya parau.

Oleh jaksa penuntut umum (JPU) sopir angkot itu dituntut 10 tahun penjara. Pada 21 Februari 2006, hakim PN Jambi memvonis Herman bersalah dan menghukumnya 7 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider tiga bulan. Atas putusan itu, JPU dan Herman banding. Pada 3 Mei 2006, oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jambi, Herman justru divonis 8 tahun penjara dan nilai denda tetap.

Petunjuk itu akhirnya datang setelah dua tahun lebih dia menjalani hukuman. Yanto tertangkap karena kasus pencurian sepeda motor. Dia kemudian dititipkan ke Lapas Jambi. "Kepada saya, dia mengaku yang memerkosa anak saya saat itu," jelas Herman.

Yanto tidak menyangka Herman yang akhirnya kena getah hukuman akibat perbuatannya. "Saya baru tahu setelah bertemu Pak Herman di penjara," katanya.

Dengan adanya pengakuan Yanto itu, kini Herman akan berjuang mengajukan peninjauan kembali kasusnya. Dia mengaku tidak tahan telah dikucilkan keluarga. Salah satu tandanya dia sangat jarang dibesuk.

"Yah ada, tapi setahun sekali. Itu kan namanya dikucilkan," kata Herman yang kini tidak mengetahui di mana istrinya berada.

Kasus Herman mengundang keprihatinan berbagai kalangan. Humas PN Jambi Muchtar Agus Cholif menyatakan Herman bisa melakukan upaya hukum luar biasa yang disebut dengan kasasi demi kepentingan hukum.

"Tapi, langkah itu dapat dilakukan Herman, setelah ada keputusan tetap tentang perbuatan (perkosaan) Haryanto tersebut," katanya.

Fedricka Ngeboe, wanita penggiat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang mendampingi Bunga saat diperiksa di Poltabes, juga mengakui, korban pernah mengatakan bahwa pelakunya bukan bapaknya.

Yang membuat Fedricka Ngeboe prihatin, Bunga kini dalam kondisi psikologis yang berat. Bukan hanya menanggung aib akibat perkosaan itu, tapi juga tidak mendapat limpahan kasih sayang dari orang tua. Sebab, selama bapaknya di penjara, keberadaan sang ibu juga tak diketahui. "Korban saat ini diasuh neneknya (mertua Herman)," katanya. (el)

Jawa Pos

Spread the word

del.icio.us Digg Furl Reddit Help

Permalink • Print • Comment

Trackback uri

http://hotinfo.jawabali.com/hukum/herman-sopir-angkot-korban-salah-vonis-kasus-perkosaan-anak-kandung-55/trackback

Related Entries

Leave a Comment

You must be logged in to post a comment.