February 23, 2008
Kades Cikampek Timur Ditangkap Polisi Karawang
Get the Flash Player to see this player.
Jumat, 22 Februari 2008 19:57:00
Kades Cikampek Timur Ditangkap Polisi Karawang
Karawang-RoL– Satuan Narkoba Polres Karawang menangkap Kepala Desa Cikampek Timur, Kamaludin bin H. Mamo Sutarmo (35), warga Dusun Jatirasa RT03/rw06, Desa Cikampek Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, karena kedapatan menggunakan shabu-shabu di Lobi Hotel Purnama, Kota Baru, Karawang, Kamis (21/2), tengah malam sekira 23.00 WIB.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun ANTARA, Jumat, jajaran Satuan Narkoba Polres Karawang melakukan penggerebekan Lobi Hotel Purnama, Kota Baru, Karawang, karena sebelumnya sudah mendapatkan informasi, tempat itu biasa digunakan warga untuk menggunakan narkoba.
Selain itu, salah seorang pengusaha jasa tenaga kerja kontrak di Karawang, Cecep Kastorie bin H. Sobandi (42), warga Simpang Jomin, Kota Baru, Karawang, juga ditangkap karena saat itu sedang menggunakan shabu-shabu bersama Kamaludin.
Aparat kepolisian setempat, setelah mendapatkan informasi, kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan pada Kamis malam, sekira pukul 23.00 WIB. Sempat muncul perlawanan ketika aparat kepolisian menangkap kedua korban.
"Saya ini kepala desa. Jangan coba-coba menangkap saya," kata Kamaludin, menolak seraya melawan, ketika hendak ditangkap aparat kepolisian.
Sementara itu, keterangan sejumlah warga setempat menyebutkan, Kamaludin merupakan Kepala Desa Cikampek Timur yang sudah lama menjabat.
Menurut Kepala Satuan Narkoba Polres Karawang AKP Margani didampingi Wakapolres Karawang Kompol Iwan Imam Susilo, dari keterangan yang berhasil diperolehnya, Kamaludin mendapatkan shabu-shabu dari Cecep.
Sedangkan Cecep mendapatkan "barang haram" itu dari salah seorang warga Jakarta, yang biasa bertemu di Cikopo, Cikampek, Purwakarta.
Namun, Cecep belum memberitahu nama warga Jakarta yang biasa bertransaksi Narkoba di Cikopo itu. Dengan penangkapan itu, Satuan Narkoba Polres Karawang menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya satu bungkus rokok A Mild yang didalamnya satu plastik sabu dan satu set bong (sebuah alat penghisap).
Kini, Kamaludin dan Cecep ditahan di ruang tahanan Polres Karawang, masing-masing terancam Pasal 60 ayat (2), juncto Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. antara/abi
Republika Online








Leave a Comment
You must be logged in to post a comment.